Senin, 16 Januari 2017

RUMUSAN DAN SISTEMATIKA DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DESKRIPSI MATERI: RUMUSAN DAN SISTEMATIKA DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 
Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seirng dengan perjalanan waktu. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hokum dasar tertulis UUD 1945 merupakan sumber hokum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai denagn UUD maka peraturan tersebut dihapuskan, Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan peerubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri. 
A.  Rumusan dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 17 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949  1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945): Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :


1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia  
2. Sejarah Perumusan Pancasila Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu : 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan  3. Mufakat atau Demokrasi  4. Kesejahteraan Sosial  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan  Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan sistematika Pancasila yaitu: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab  3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
1. Sejarah Perumusan Pancasila Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPUPKI  juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu : 1. Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam 


2. Babak Baru Rumusan Pancasila Setelah Proklamasi  Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan:  
Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945, yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili selluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila yaitu: 1.  Ketuhanan Yang Maha Esa 2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.  Persatuan Indonesia 4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyarawatan dan perwakilan. 5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
B. Rumusan dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950  
Perjalanan Negara baru republik Indonesia, tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba untuk mendirikan Negara-negara seperti Negara sumatera Timur (24 Maret 1948), Negara Indonesia Timur (1946), Negara Pasundan (termasuk Distrik Feseral Jakarta), Negara Jawa Timur (16 Nopember 1948), Negara Madura (23 Januari 1948), dan sebagainya. Usaha tersebut sebagai taktik untuk meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk merealisasikan tujuan tersebut belanda mengadakan dua cara Pertama; melakukan kontak senjata (agresi) yaitu agresi 1 tahun 1947 dan agresi kedua 1948. Terbukti pada tanggal 27 juli 1947 belanda melakukan penyerbuan ke


berbagai wilayah Indonesia, sehingga sebagian wilayah Indonesia kembali dalam kekuasan nya. Pada tanggal 19 desember 1948 Yogyakarta yang dijadikan Ibukota Negar Republik Indonesia berhasil di kuasai, Presiden dan Wakil Presiden ditawan. Atas ultimatum wakil Presiden memberi mandat kepada Mr. Syarifudin Prawinegara untuk mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di sumatera Utara jika tidak mungkin dapat di bentuk PDRI di India. Demi merebut kembali wilayah Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang dikuasai Belanda Panglima Besar Jendral Sudirman bersama masyarakat melakukan perang gerilia yang puncaknya pada tanggal 1 Maret 1949 Letkol Soeharto memimpin penyerbuan ke Yogyakarta dan berhasil mendudukinya selama 6 jam. 
Dan di dalam KMB dihasilkan 3 buah persetujuan pokok antara lain: 1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat 2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat  3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan\Kerajaan belanda 
Persetujuan penyerahan kedaulatan sendiri meliputi; 1. Piagam penyerahan kedaulatan 2. Status Uni 3. Persetujuan perpindahan 
Rumusan dan sistemmatika Pancasila yang terdapat pada mukadimah Konstitusi RIS: 1. Ketuhanan yang maha Esa 2. Peri Kemanusiaan 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan sosial Mukadimah Konstitusi RIS tersebut, telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat, atau isipembukaan UUD 1945. 
Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS


Menurut Pasal 1 ayat (1), “Republik Indonesia serikat yang merdeka dan bardaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk demokrasi” Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat” Hal ini berarti bahwa ketiga lembaga Negara tersebut yaitu Pemerintah, DPR dan senat adalah pemegang kedaulatan untuk membentuk undang-undang secara bersama sama apabila: 1. Menyangkut hal khusus 2. Mengenai satu atau beberapa atau semua bagian atau bagianya atupun yang khusus mengenai hubungan antara RIS dan daerah-daerah. Adapun undang- undang yang tidak termasuk hal tersebut pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR Secara khusus sistem pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal 118 ayat (2) yang menyatakan:  Tanggung jawab kebijaksanaan Pemerintah berada di tangan Mentri tetapi apabila kebijaksanaan Mentri, atau para mentri ternyata tidak dapat di benarkan oleh DPR, maka Mentri/Mentri-mentri itu harus mengundurkan diri atau DPR dapat membubarkan Menteri-menteri (cabinet) tersebut dengan alasan tidak percaya. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di simpulkan bahwa: Pertama, yang dimaksud Pemerintah adalah Presiden dengan seseorang atau    beberapa Mentri, Presiden di dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintah di tangan Mentri-mentri baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Kedua, dari segi pertaggungjawaban Mentri-mentri maka sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlemen, yaitu mentri- mentri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). Selain presiden dan DPR dalam Konstitusi RIS terdapat senat yang merupakan wakil Negara bagian/daerah bagian yang jumlahya 2 Orang untuk masing-masing Negara/daerah bagian. Jadi senat adalah suatu badan perwakilan Negara bagian


yang anggota-anggotanya di tunjuk oleh masing masing pemerintah negara bagian masing-masing. 
C. Rumusan dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 17 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan  politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar. Disepakatilah mendirikan NKRI  lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950) Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950. Persetujuan  mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Pemberlakuan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu: 1. Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS. 2. Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950. Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Kebangsaan; 4. Kerakyatan; 5. Keadilan Sosial Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehingga Negara yang berdiri atas


dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahan yang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat ssuatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru. a. Bentuk Negara Menurut UUDS 1950 Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah  negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang berbunyi: …Kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan,… Selain itu, diperkuat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan:…Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan… Ciri negara kesatuan adalah tidak ada negara dalam negara dan pemerintah pusat mempunyai kedaulatan ke luar dan ke dalam dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai amanat Pasal 131 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan bahwa : Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), dan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara 
b. Sistem Pemerintahan Negara
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan
yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah
merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki
kekuatan untuk memerintah.


Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari
komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif. 
2. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
 Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan
di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat,
Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
 Sistem Pemerintahan Parlementer


Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan
yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
 Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran
dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian?
Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis. 
3.  Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
 Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu
presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet
parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. 
 Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat
itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem

10 
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet
parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
 Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. 
 Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk
melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib
parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada
kebebasan mengeluarkan pendapat.
 Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan
koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
 Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

11 
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak
memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi
pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia
A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan
negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem Konstitusional.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. 
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sstem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

12 
Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. 
B.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia
masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan
baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem
pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. 
c. Dasar Hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1950 
Dasar Hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :  Tidak ada dasar yuridisnya dalam UUDS 1950, maupun UUD 1940. Dasarnya “STAATS NOOD RECHT”, yaitu Hukum Darurat Ketatanegaraan. STAATS NOOD RECHT ada dua, yaitu STAATS NOOD RECHT yang subjektif dan STAATS NOOD RECHT yang objektif. 1.  STAATS NOOD RECHT yang subjektif adalah suatu keadaan darurat dalam suatu negara sehingga memberikan kewenangan kepada penguasa untuk mengambil tindakan yang luar biasa bahkan tindakan tersebut bleh melanggar HAM dan UUD 2.  STAATS NOOD RECH yang objektif adalah suatu keadaan darurat dalam suatu negara sehingga memberikan kewenangan kepada penguasa untuk mengambil tindakan yang luar biasa sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar HAM dan UUD 
D. Rumusan dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 5 Juli 1959 Sampai Sekarang

13 
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea keempat’. Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara: 1. Presiden dan Menteri-Menteri Dengan berlakunya kembalinya UUD 1945, presiden yang sebelumnya hanya berlaku sebagai kepala Negara maka selanjutnya juga sebagai kepala pemeritah. Pada tangal 10 juli 1959 Preiden Soekarno di ambil sumpahnya sebagai presiden Menurut UUD 1945 dari bersamaan dengan itu Presiden mengumumkan susunan dan nama-nama menteri dan kabinet baru. Menteri-menteri tersebut sebagai pembantu presiden, di angkat dan di hentikan oleh Presiden di angkat dan di hentikan oleh Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden 
2. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) DPR tidak memenuhi harapan Presiden. Sehingga di keluarkan Pempres No. 3 Tahun 1960 tentang pembaharuan susunan DPR, yang berisi : a. Penghentian pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR b. Pembaharuuan susunan DPR berdasarkan UUD 1945 pada waktu sesingkat- singkatnya c. Penpres mulai berlaku tanggal 5 maret 1960. 
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Selain pembentukan DPRGR untuk merealisasikan dekrit di keluarkan juga penpres No.2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan peraturan presiden No.12 tahun 1960 tentang susunan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) Menurut penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 tentang majelis permusyawaratan rakyat (MPR)sebagai berikut: a. Sebelum susunan MPR menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945.maka     dibentuk MPRS yang terdiri dari snggota-anggota DPR yang masuk dalam Penetapan Presiden No.1 tahun 1959 di tambah dengan utusan-utusan dari daerah- daerah dan golongan-golongan menurut aturan.

14 
b. Jumlah anggota MPRS ditetapkan Presiden 
4. Dewan Pertimbangan Agung Sementara Melengkapi alat perlengkapan Negara sebagaiamana di maksud Dekrit 5 juli 1959, bahwa harus di bentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) di keluarkan Penpes No. 3 tahun 1959 tentang dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yaitu: a. Anggota DPAS di angkat dan di berhentikan oleh Presiden b. Jumlah anggota DPAS di tetapkan oleh Presiden c. Anggota DPAS di anggkat dari golongan-golongan karya orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan daerah dan Tokoh-tokoh nasional
Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:   a. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945; b. Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali. c. Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945. 1. Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 a. Terjadi banyak penyelewengan b. Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966 2. Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999 a. Kilasan sejarah Orde Baru

15 
b. Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai c. Proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara  d. 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri  3. Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang a. Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR b. Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000) c. Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001) d. Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002 e. Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 – sekarang) f. Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945 g. Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan  h. Dasar hukum sistem pemilu diatur  i. Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden j. Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas  k. Kekuasaan kehakiman yang mandiri  l. Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak) m. Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM n. Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan. o. Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.

16 
Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.  Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hokum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak yaitu DPR. Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan sistem pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan undang- undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap pembuukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1946. Karena pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusaiian yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

17 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar