Senin, 16 Januari 2017

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DAN HUNGANNYA DENGAN PROKLAMASI.

DESKRIPSI MATERI: SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DAN HUNGANNYA DENGAN PROKLAMASI. 
A. Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda. 
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan b.  peri ke Tuhanan c. kesejahteraan rakyat d. peri kemanusiaan e. peri kerakyatan


Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu: a. persatuan b. mufakat dan demokrasi c. keadilan sosial d. kekeluargaan e. musyawarah Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu: a. kebangsaan Indonesia b. internasionalisme dan peri kemanusiaan c. mufakat atau demokrasi d. kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi c. c. Ketuhanan yang berkebudayaan Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilahPancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua) 2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)


3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota) 4. Mr. Muhammad Yamin (anggota) 5. KH. Wachid Hasyim (anggota) 6. Abdul Kahar Muzakir (anggota) 7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) 8. H. Agus Salim (anggota) 9. Mr. AA. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulausekitarnya.  


Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota) 2. Mr. Wongsonegoro 3. Mr. Achmad Soebardjo 4. Mr. A.A. Maramis 5. Mr. R.P. Singgih 6. H. Agus Salim 7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. 
2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  A. PEMBENTUKAN PPKI Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). Sebanyak 21 anggota PPKI yang terpilih tidak hanya terbatas pada wakil-wakil dari Jawa yang berada di bawah pemerintahan Tentara Keenambelas, tetapi juga dari berbagai pulau, yaitu : 12 wakil dari 


Jawa, 3 wakil dari Sumatera, 2 wakil dari Sulawesi, seorang dari Kalimantan, seorang dari Sunda Kecil (Nusatenggara), seorang dari Maluku dan seorang lagi dari golongan penduduk Cina. Ir. Sukarno ditunjuk sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh. Hatta ditunjuk sebagai wakil ketuanya. Sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasehatnya. 
Kepada para anggota PPKI, Gunseikan Mayor Jenderal Yamamoto menegaskan bahwa para anggota PPKI tidak hanya dipilih oleh pejabat di lingkungan Tentara Keenambelas, akan tetapi oleh Jenderal Besar Terauci sendiri yang menjadi penguasa perang tertinggi di seluruh Asia Tenggara. Dalam rangka pengangkatan itulah, Jenderal Besar Terauci memanggil tiga tokoh Pergerakan Nasional, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Wediodiningrat. Pada tanggal 9 Agustus 1945 mereka berangkat menuju markas besar Terauci di Dalat, Vietnam Selatan. Dalam pertemuan di Dalat pada tanggal 12 Agustus 1945 Jenderal Besar Terauci menyampaikan kepada ketiga tokoh itu bahwa Pemerintah Kemaharajaan telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. 
Ketika ketiga tokoh itu berangkat kembali menuju Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang telah dibom atom oleh Sekutu di kota Hirosima dan Nagasaki. Bahkan Uni Soviet mengingkari janjinya dan menyatakan perang terhadap Jepang seraya melakukan penyerbuan ke Manchuria. Dengan demikian dapat diramalkan bahwa kekalahan Jepang akan segera terjadi. Keesokan harinya, pada tanggal 15 Agustus 1945 Sukarno-Hatta tiba kembali di tanah air. Dengan bangganya Ir. Sukarno berkata : “Sewaktu-waktu kita dapat merdeka; soalnya hanya tergantung kepada saya dan kemauan rakyat memperbarui tekadnya meneruskan perang suci Dai Tao ini. Kalau dahulu saya berkata ‘Sebelum jagung berbuah, Indonesia akan merdeka : sekarang saya dapat


memastikan Indonesia akan merdeka, sebelum jagung berbuah.” Perkataan itu menunjukkan bahwa Ir. Sukarno pada saat itu belum mengetahui bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Setelah dibentuknya PPKI maka dilangsungkan beberapa sidang dengan beberapa hasil sebagai beikut. Sidang tersebut dilakukan selama 3 kali yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945 dengan hasil sidang PPKI sebagai berikut.  
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil 3. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI 19 Agustus 1945 
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi. 2. Membentuk Komite Nasional (Daerah). 3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.


Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945
1. Pembentukan Komite Nasional. 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia. 3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat. 
B.  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1. Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan  sangat panjang dan membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk  merdeka itu terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain. Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga memiliki arti sebagai berikut:
1. Merupakan titik awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia. 2. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3. Merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908. 4. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
Pentingnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Akhirnya, dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Dengan demikian, proklamasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi hal penting, karena:
1. Bangsa-Bangsa di dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telahmerdeka; 2. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga bangsa Indonesia berhak mengatur dan menentukan nasibnya sendiri; 3. Indonesia memiliki kedaulatan penuh, tanpa dicampuri oleh kekuasaan dari negara lain; 4. Bangsa Indonesia tidak ingin kehilangan kemerdekaan yang telah dicapai dengan penuh pengorbanan; 5. Bangsa Indonesia dapat melaksanakan pembangunan karena telah merdeka.

10  
Inti Proklamasi Kemerdekaan
Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD.
Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan.        

11 
Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno- Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia.
2. Lahirnya Pemerintahan Indonesia 
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi.
Sidang hari kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat- pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan. 

12 
Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.           
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang- undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.

13 
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar