Senin, 16 Januari 2017

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa:  F. Sugeng Istianto   : “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”  Ateng Syarifuddin  : “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan


yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”  Syarif Saleh           : “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan- urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat


setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu : 1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri. Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu : 1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan  sendiri. 2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya. 3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri. 4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya. 
A. PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi. Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang. Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.


Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.  Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.


 Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah  Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah : a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia. b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian 
HAKEKAT OTONOMI DAERAH
Hakekat Otonomi Daerah adalah kemandirian rakyat didaerah untuk mengatur penyelenggaran pemerintahan dan melaksanakan pembangunan didaerah. Pada hakikatnya, otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat meneurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem NKRI. Menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat didaerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana, prasarana serta sumber adaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan pertanggungjawabnya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertical adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintahan non departemen didaerah pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan atau pejabat pemerintah didaerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Daerah kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sisitem pemerintahan nasional dan berada di lingkup kabupaten. Desentralisi adalah transfer atau perpindahan kewenangan dan tanggung jawab fungsi-funsi public transfer ini dilakukan dari perintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya, desentralisasi dibagi menjadi 4 yaitu: a. Desentralisasi politik yang bertujan, menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat b. Desentralisasi administrasi, yang memiliki 3 bentuk: 1. Desekontrasi 2. Delegasi 3. Devolusi yang bertujuan agar


penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien. c. Desentralisasi fiscal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana d. Desentralisasi ekonomi/pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sector public ke sector privat 
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan tuntunan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memperdayakan daerah dengan cara di berikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber sumber potensi yang ada di daerah nya masing masing. Desentralisasi merupakan symbol/ tanda adanya pemerintah pusat kepada daerah. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna: a. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestic pada daerah, kecuali dalam untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan pertahanan, keagamaan , serta seberapa kelayakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional b. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah: menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah c. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur(budaya) setempat demi menjamin tampil nya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptibilitas(kepercayaan) yang tinggi d. Peningkatan efektifitas fungsi fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah di desentralisasikan e. Peningkatan efesiensi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber sumber pendapatan Negara.

9  
KEDUDUKAN SERTA PERAN PEMERINTAH PUSAT
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi sebagai berikut.  Fungsi Pelayanan Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih dan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.  Fungsi Pengaturan Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.  Fungsi Pemberdayaan Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau memyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebbagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.

10 
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro b. Dana perimbangan keuangan c. Sistim administasi negara dan lembaga perekonomian lembaga d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis f. Konservasi dan standarisasi nasional. KEDUDUKAN SERTA PERAN PEMERINTAH DAERAH
1. Kewenangan pemerintah daerah 
Pemerintahan daerah dalam undang-undang no 23 tahun 2014 dalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Rpublik Indonesia tahun 1945. Setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelengaraan pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, sera potensi yang memiliki daerah yang bersangkutan. Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangnunan didaerah dapat berjalan lebih lanjar, efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut. 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 2. Memiliki pemimpin daerah 3. Mengelola aparatur daerah 4. Mengelola kekayaan daerah 5. Memungut pajak dan retribusi daerah 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengolahan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah

11 
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan peundang- undangan Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pada pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat di ukur dari tiga indikasi berikut. 1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan diwilayah indonesia, baik berskala lokal maupun nasional. 2. Terjangkaunya layanan pemerintah bagi seluruh penduduk indonesia secara adil dan merata. 3. Tersediannya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien. 
2. Daerah khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus 
Pasal 18B ayat (1) UUD 19945 menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan dareah yang bersifat khusus atau bersifatistimewa yang diatur dengan undang-undang.” Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pmerintahan daerah. Adapun yang dimaksud satuan kesatuan pemerintah daerah yang brsifat khusus adalah daerah uang diberi otonomi khusus, yaitu daerah khusus ibukota jakarta dan provinsi papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darusalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 
3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah 
Perangkat daerah meliputi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/daerah, serta lembaga teknis daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, serta desa atau kelurahan. 
4. Sekretariat Daerah

12  
Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun  kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah tingkat provinsi diangkat oleh presiden atas asal usul gubernur dan bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak bertanggsung jawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk memberhentikannya. 
5. Sekretariat DPRD 
Sekretariat DPRD merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan kesekretariatan DPRD, mengoordinaksikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Sekretaris DPRD provinsi diangkat oleh bupati atau wali kota. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. 
6. Dinas Daerah 
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang diangkat oleh kepala daerah atas asal ususl sekretaris daerah.  Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui seketaris daerah. 
7. Lembaga Teknis Daerah 
Lembaga teknis daerah merpakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksabaab kebijakan daerah yang bersifat khusus dan berbentuk badan, kanto, ataupun rumah sakit daerah. 
8. Kecamatan

13  
Kecamatan merupakan  bagian dari wilayah kabupate/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota. Dalam melaksanakan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. 
9. Desa atau kelurahan Desa atau kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung, sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota. Kepala desa maupun lrah bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota. 
LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA 
Dalam pasal 18 UUD 1945 mengandung empat pengertian pokok, yaitu: 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem disentralisasi disamping sistem dekonsentrasi. 2. Menghendaki adanya undang-undang organik tentang pemerintah daerah 3. Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan dari pemerintahan demikratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan/perwakilan. 4. Dihormati dan diakuinya hak asal usul dan kedudukan daerah yang bersifat istimewa. 
ASAS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
a. Asas Disentralisasi

14 
Penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan pelimpahan beberapa urusan pemerintahan dari pemerntah pusat kepada pemerintah daerah sehingga daerah dapat mengurus rumah tangga nya sendiri. Adanya pelimpahan urusan diderah bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. b. Asas Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat didaerah dalam kerangka negara kesatuan dan lembaga yang melimpahkan wewenang dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. c. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan) Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 
NILAI, DIMENSI DAN PRINSIP, OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 45 berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu : a. Nilai Unitaris
Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain didalamnya yang bersifat negara. Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan- kesatuan pemerintahan. b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 45, jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi dibidang ketatanegaraan. 

15 
Apabila dikaitkan  dengan dua nilai dasar diatas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah otonom dan penyerahan atau pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Sementara titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah tingkat II dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut: - Dimensi politik daerah tingkat II dinilai kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluan berkembang nya aspirasi federalis relatif sediki. - Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif. - Daerah Tingkat II merupakan daerah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga Daerah Tingkat II yang lebih mengerti kebutuhan dan potensi rakyat didaerah nya. 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah adalah nyata, bertanggung jawab, dan dinamis. - Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objktif didaerah. - Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan atau diupayakan untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air. - Dinamis,  pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju . 
Selain itu, terdapat lima prinsip dalam  penyelengaraan pemerintahan daerah  yaitu sbagai berikut:  Prinsip kesatuan, pelaksanaan  otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkukuh negara kesatan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan  masyarakat  lokal.  Prinsip rill dan tanggung jawab. Pemberian otonomi daerah haarus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi

16 
kepentingan warga  seluruh daaerah. Pemerintah daerah berperan  mengatur pross dinamika pemerintahan dan pembangunan didaerah.  Prinsip penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan  dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan  memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif  dalam  membangun daerahnya.  Prinsip keserasian. Selain mengutamakan aspek pendemokrasian, pemberian otonomi kepada daerah juga mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.  Prinsip pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah meningkatkan daya guna dan  hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.  
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Untuk dapat melaksanakan tugas otonomi daerah sebaik-baiknya, ada beberapa factor/syarat yang perlu mendapat perhatian. a. Faktor Manusia Pelaksana
Berhasil tidaknya otonomi daerah sebagian besar tergantung pada Pemerintah Daerah itu sendiri. Sesuai dengan ketantuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang No.5 tahun 1974, maka yang dimaksudkan dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakialan Rakyat Daerah. Partisaipasi masyarakat daerah yang bertindak sebagi subjek pembangunan diaerahnya, disamping memerlukan objek dari pembangunan itu sendiri.
 Kepala Daerah Seperti yang dikatan diatas, peranan kepala daerah sangat penting dalam pelaksaan tugas-tuugas daerah, khhususnya tugas otonomi. Sehubungan bengan

17 
haln ini, maka seorang sarjana mengatakan , berhasil tidaknya tugas-tugas daerah sangat tergantung pada kepala daerah seabagi manager daerah yang berangkutan. Tugas kepala daerah sangat berat. Sebagai alat daerah, tugasnya adalah :
1. Menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerinth daerah. 2. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan. 3. Bersama-sama denag DPRD membuat anggran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan daerah. 
 Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Kepentingan rakyat dapat diselenggarakan dengan baik apabila wakil rakyat mengetahui aspirasi mereka yang diwakili dan kemudian memiliki kemampuan untukmerumuskan secara jelas dan umum serta menentukan cara-cara pelaksanaan nya. Maka diperlukan pendidikan dan pengalaman karena pendidikan itu sangat penting, sebab: 1. Dapat memberikan pengetahuan yang luas dan mendalam tentang bidang yang dipilih atau yang dipelajari seseorang. 2. Melatih manusia untuk berpikir secara rasional dan menggunakan kecerdasan kearah yang tepat, melatih manusia menggunakan akalnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berpikir, menyatakan pendapat maupun bertindak. 3. Memberikan kemampuan dan keterampilan kepada manusia untuk merumuskan pikiran, pendapat yang hendak disampaikan kepada orang lain secara logis. Ketiga hal tersebut akan diperoleh anggota DPRD apabila mereka memperoleh pendidikan yang cukup. Ketiga hal tersebut sangat penting bagi mereka agar dapat menjalankan tugas nya dengan baik. 
 Partisipasi Masyarakat Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah juga tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Masyarakat

18 
daerah, baik sebagai kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintah daerah. Masyarakat sendiri dapat berpartisipasi pada beberapa tahap, terutama dalam pembangunan, yakni: pada tahap inisiasi, legitimasi, eksekusi. Atau dengan kata lain pada tahap seperti yang dirumuskan oleh Bintoro Tjokroamidjodjo: “Pertama keterlibatan aktif atau partisipasi masyarakat tersebut dapat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan kebijakan . . . Kedua adalah keterlibatan dalam memikul hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan Dari pendapat yang ada tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang: 1. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan 2. Partisipasi dalam pelaksanaan 3. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil 4. Partisipasi dalam evaluasi 
Faktor Keuangan Daerah Salah satu criteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self- supporting dalam bidang keuangan.Ini berarti dalam penyelenggaraan, urusan rumah-tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang. Menurut Wajong, uang adalah: 1. Alat untuk mengukur harga barang dan harga jasa; 2. Alat untuk menukar barang dan jasa; 3. Alat penabung. 
Sampai saat ini, sumber-sumber pendapatan asli Daerah terdiri dari: 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah

19 
3. Perusahaan Daerah 4. Pendapatan Daerah lainnya.  
Faktor Peralatan Faktor peralatan ini juga tergolong penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan aktivitas pemerintahan Daerah.dalam pengrtian ini, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar atau mempermudah pekerjaan atau gerak aktivitas Pemerintah Daerah. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia alat dirumuskan sebagai: 1. Barang yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu; 2. Barang sesuatu yang dipakai untuk mencapai suatu maksud; 3. Orang yang dipakai untuk mencapai suatu maksud. Peralatan yang dimaksudkan di sini tidak termasuk manusia, karena manusia menurut hemat penulis merupakan komponen tersendiri yang menduduki posisi sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk dapat memperlancar daya kerja Pemerintah Daerah, maka diperlukan adanya peralatan yang baik dalam arti cukup dalam jumlah yang efisien, efektif, serta praktis dalam penggunaan nya. Peralatan yang dimiliki atau dipergunakan di samping harus cukup secara kuantitas, juga harus efisien. Untuk dapat disebut efisien, maka penggunaan peralatan dari sudut output (hasil yang dikeluarkannya) haruslah maksimal. Atau dapat juga disebutkan, suatu alat disebut efisien apabila penggunaannya tidak membuang-buang energi dan waktu (tidak boros) dan tepat untuk suatu tujuan. Semakin efisien peralatan yang dimiliki, akan semakin memperlancar dan mempermudah mekanisme kerja roda pemerintahan. Daerah dan dengan demikian akan mempercepat usaha pencapaian tujuan. Sebaliknya, semakin menyulitkan daerah-daerah dalam menyelenggarakan segala aktifitasnya. Dan karena itu, semakin menjauhkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari cita-citanya. Dalam pengelolaan peralatan Daerah ini, maka tugas pokok yang harus dilaksanakan, disamping pengadaan adalah: 1. Penelitian dan penentuan kebutuhan;

20 
2. Penggudangan 3. Inventarisasi pembukuan; 4. Penyaluran/distribusi 5. Tata-ruang 6. Pemeliharaan 7. Standarlisasi 8. Penyusunan/penghapusan dari daftar inventarisasi. 
Faktor Organisasi dan Manajemen Faktor  keempat yang mempengaruhi pelaksanaan Otonomi Daerah adalah faktor organisasi dan manajemen. Agar pelaksanaan otonomi Daerah dapat berjalan baik, dalam arti Daerah-daerah dapat/mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri , maka diperlukan adanya organisasi dan manajemen yang baik pula. Ditinjau dari tujuannya, organisasi dapat dirumuskan sebagai, “ . . . a system of actions” atau sebagai “system kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan ditinjau dari segi strukturnya, organisasi dapat dirumuskan sebagai susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas, dan hubungan-hubungan satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Dengan meneliti tidak kurang dari 46 definisi organisasi yang pernah dikemukakan para ahli, Sutarto mengambil kesimpulan sebagai berikut, “organisasi adalah system saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”. Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat diketahui unsure-unsur organisasi adalah sebagai berikut ini: 1. Adanya sekelompok orang mempunyai   2. tujuan bersama, yang hanya dapat diselenggarakan dengan 3. kerja sama atau usaha bersama antara anggota-anggota kelompok itu; supaya kerja sama berjalan dengan baik, teratur, maka diadakanlah

21 
4. pembagian kerja dibawah 5. suatu pimpinan. Kata “Organisasi” mengacu pada dua pengertian umum, yakni lembaga, wadah atau kelompok fungsi dan yang kedua proses pengorganisasian, yakni sebagai cara di mana kegiatan-kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan di antara para anggotanya agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien. Pengorganisasian merupakan aspek administrasi yang mendukung pelaksanaan rencana, terutama karena salah-satu tugas pokok pengorganisasian adalah menyelesaikan orang-orang yang akan melaksanakan rencana. 
SEBAB AKIBAT DARI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Disaat kondisi bangsa tengah kacau dan tidak terbaca kemana arahnya, otonomi adalah suatu gagasan yang sudah dikenal publik. Untuk mencegah terjadinya perpecahan sosial, maka otonomi daerah adalah salah satu pilihannya. Yang memungkinkan untuk meningkatkan keadilan sosial serta pembagian kekuasaan secara tepat di ranah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota. Hal tersehut sebagai ketentuan kebijakan umum, penguasaan aset ekonomi dan politik, serta dengan peraturan sumber daya lokal. Secara politik, otonomi daerah adalah sarana bijak dan tepat dalam memelihara keutuhan suatu bangsa, menjauhkan daerah-daerah dari ketidakpuasan sosial. Maka, otonomi daerah kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dari banyaknya wacana yang ada, muncul bermacam-macam permasalahan yang mengharuskan otonomi daerah harus segera disahkan dan dilaksanakan. Otonomi daerah hadir sebagai kewajiban untuk suatu daerah yang meresmikan diri, memberikan kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya dengan perundang-undangan. Yakni menurut aspirasi masyarakat dalam meningkatkan daya guna serta hasil atas penyelenggaraan pemerintah terhadap pelayanan-pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Selain berlandaskan hukum, otonomi daerah ditetapkan sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang harus dilaksanakan dengan cara memberi wewenang

22 
kepada suatu daerah secara luas, bertanggung jawab saat mengatur pemerintahan dan kepentingan umum dalam memanfaatkan atau menggali potensi-potensi yang ada di dalamnya. Namun, dari banyaknya harapan indah atas kebijakan otonomi daerah, bukan berarti peraturan yang sudah ditetapkan oleh UU ini lantas luput dari permasalahan. Terdapat otak dan tangan nakal yang membuat otonomi daerah berjalan tidak semestinya, tentu saja hal ini dapat merugikan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya yakni :  kemampuan para pelaksana  kemampuan dalam hal keuangan  ketersediaan keuangan  alat dan bahan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau aturan  kemampuan untuk berorganisasi.
Dari banyaknya faktor yang harus diajalankan, maka dalam penerapan otonomi daerah tidak lagi hanya melahirkan solusi bijak dan target-target panjang guna mengembangkan daerah berdasarkan keinginan masyarakat. Karena saat sudah dikenalkan atau dipraktekkan ke lapangan, banyak permasalahan yang timbul. Menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari kendala, kekurangan, dan penyelewengan. Kesalahan-kesalahan tersebut harus segera dievaluasi dengan jelas, diluruskan kebenarannya, dan melanjutkan kesempurnaan tujuan. Salah satu akibat dari peraturan tersebut adalah adanya kemiskinan yang terjadi pada masyarakat begitu memprihatinkan. Alih-alih mempergunakan wewenang dalam pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang sentralistik. Namun disatu sisi, penggalian potensi daerah terus digencarkan dengan dalih pemerataan pembangunan. Meskipun dalam hal ini, pemerintah masih mengupayakan cara penyelesaiannya. Maka, terdapat beberapa akibat buruk dari kebijakan otonomi daerah yang saat ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat luas. 1. Pemekaran Wilayah

23 
Keinginan pemerintah dan masyarakat di daerah dalam memperluas area jangkauan potensi, dengan tujuan untuk memakmurkan kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini menimbulkan persoalan karena kepentingan elit daerah lebih mendominasi, tidak mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan. Karena seharusnya keputusan desain tersebut harus melalui pertimbangan utama dari pemerintah pusat. 2. Anggaran Pemerintah yang sudah pandai memanfaatkan potensi dari alam dan masyarakat di daerahnya, akan memiliki banyak hasil yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakatnya pula. Namun yang terjadi adalah, keuangan daerah tidak dapat mencukupi kebutuhan sehingga menghambat proses pembangunan daerah, selain karena pemerintah daerah masih lemah dalam menarik investasi di daerahnya. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah mengenai susunan APBD. Yang jelas,  bagi banyak orang, hal ini amatlah merugikan rakyat. Dalam konsep otonomi daerah, paradigma menjalankan anggaran telah bergeser pada hal yang disebut dengan anggaran partisipatif. Pada pengerjaannya, daftar keinginan masyarakat kepada pemerintah selalu bertabrakan dengan kepentingan "orang elit". Maka, menjadi cermin bahwa kepentingan elit dalam membelanjakan uang pemerintah daerah lebih besar daripada kepentingan masyarakat. 3. Politik Identitas Diri Otonomi daerah dibayang-bayangi konflik horizontal bernuansa etnis. Selama pelaksanaannya, menjadikan politik identitas diri semakin kuat mendorong suatu daerah berusaha melepaskan diri dari induk pusat yang sudah menyatu sebelumnya. 4. Orientasi Kekuasaan Isu pergeseran kekuasaan dalam otonomi daerah lebih kental menayangkan kalangan elit daripada pergerakan nyata untuk melayani masyarakat secara efektif. Wewenang pemerintah ini diwarnai dengan percobaan pemanfaatan otonomi daerah sebagai saat yang tepat dalam meraih kepentingan berpolitik dengan cara

24 
pemberian fasilitas massanya, dan mengembangkan pendapat berlebih akan suatu daerah. Seperti halnya "Putra Daerah" saat pemilihan kepala daerah. 5. Pilkada Langsung Yang diatur oleh UUD adalah pemilihan langsung presiden. Maka menimbulkan persoalan saat pilkada secara langsung. Terjadinya pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan dalam mensukseskan pilihan. Padahal dari sisi sosial masyarakat, banyak yang masih terjerat kemiskinan. Selain karena moral hazard mudah meluas akibat peredaran politik uang. Sehingga pilkada langsung tidak menjamin akan menghadiahkan pemimpin yang lebih baik daripada sebelumnya kepada masyarakat. 6. Lembaga Perwakilan Kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan minimnya kompetensi anggota DPRD, menjadikan kewenangan lembaga tersebut tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat. Imbasnya, meskipun kewenangan itu ada, nyatanya tidak memberi keuntungan bagi kepentingan masyarakat. Serta ikut campurnya DPRD dalam menentukan karir pegawai daerah. 7. Pelayanan Publik Rendahnya kompetensi PNS daerah dan absurdnya standar pelayanan yang diberikan, menyebabkan pelayanan publik tidak begitu memuaskan. Selain itu, rendahnya akuntabilitas pelayanan menjadikan pelayanan tidak prima, tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ataupun, pemeintahan yang nemiliki banyan PNS namun kompetensinya tidak sebanyak jumlahnya. Dalam kata lain, pemerintah kekurangan PNS yang memiliki kualifikasi terbaik. Mengabaikan profesionalitas jabatan juga salah satu persoalan yang ada. Dimana terdapat gejala mengedepankan "Putra Asli Daerah" untuk menduduki jabatan strategis. 8. Kewenangan Yang Tumpang Tindih Masih terasa kental mengenai kewenangan yang tumpang tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku. Baik antara aturan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah. Sehingga dalam hal ini, masih

25 
menjadi pekerjaan rumah untuk meletakkan wewenang. Apakah kewenangan tersebut  ada di kabupaten kota, atau popinsi. Maka, ketujuh elemen yang membentuk pemerintahan daerah adalah :  Kewenangan  Kelembagaan  Kepegawaian  Keuangan  Perwakilan  Manajemen Pelayanan Publik  Pengawasan
Sejauh berjalannya otonomi daerah, telah melahirkan dampak positif dan negatif dari berbagai segi.  Segi Ekonomi
(+)     Pemerintah daerah memberi wewenang kepada masyarakatnya untuk mengelola SDA. Jika dikelola dengan maksimal, akan menghasilkan pendapatan dan mnguntungkan kedua belah pihak. (-)     Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal, karena memiliki dinamika sosial budaya sendiri. Menjadi ketergantungan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, mematikanbl kreasi dan inisiatif lokal. Membuka peluang besar bagi pejabat tak bertanggung jawab untuk melalukan praktek KKN.  Segi Sosial Budaya
(+)     Memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Mengembangkan kebudayaan yang dimiliki daerah tersebut. (-)   Menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antar daerah. Merasa kebudayaannya adalah kebudayaan yang paling baik daripada yang lainnya.

26 
 Segi Keamanan Politik (+)     Suatu upaya mempertahankan kesatuan Indonesia dari ketidakpuasan suatu daerah terhadap sisten NKRI (-)      Berpotensi menyulut konflik antar daerah.  Segi Pandangan Umum
(+)    Pembangunan bagi daerah berpendapatan tinggi akan cepat berkembang. Biaya birokrasi lebih efisien. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. (-)   Daerah yang miskin akan sedikit lambat perkembangannya. Terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan dari pemerintah pusat terkadang bukan lada tempatnya. Merasa melaksanakan kegiatannya sendiri (tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat), sehingga para pemimpin menjadi lupa pada tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar