Senin, 16 Januari 2017

KONSTITUSI

DESKRIPSI MATERI:  KONSTITUSI 
A. Konsep dasar konstitusi 1. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujutkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila


sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No.7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal Yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal- pasal UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang dicantumkan pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilaj secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. 
2. Substansi Konstitusi Negara


Yang dimaksud dengan konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukumtertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti dan sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik negara indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama di alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secraa ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Dengan kata lain, subtansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok- pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.  Kedudukan Pancasila didalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak  bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.  
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, pembukaan UUD 1945 memberikan faktor- faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah daru UUD 1945. Maksudnya adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut: 


a. Dari segi terjadinya, pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara. b. Dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.  Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus.  Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV pembukaan UUD 1945).  Bentuk negara.  Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV pembukaan UUD 1945. c. Menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.  Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.  Setelah berbentuk negara Republik Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945. d. Menurut ilmu hukum, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.  e. Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.  Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.  Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka perjanjian diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan


dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan dunia dan bertekad untuk merdeka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya.  Dalam alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.  Dalam alinea ketiga menyebutkan “atas berkat rahmat Allah Yang Makha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaan saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antar masalah material dan spriritual, antar kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkar ridho dan rahmatnya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.  Dalam alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan


beradab, persatuan Indonesia dan Kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:  a. Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. b. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat. c. Negara Indonesia mempunyai dasar fisafah negara, yaitu Pancasila. 
4. Klasifikasi Konstitusi Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.  Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare   Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution). Yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis


ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution). James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan "cara dan prosedur perubahannya". Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang- undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.  Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution). konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution) . klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara.


Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.  Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution). klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan), Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat, Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri- ciri sebagai berikut : Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum. 
5. Sifat Positif dalam Konstitusi Negara


Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 mempunyai  kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental. a. Sebagi hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia b. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI. UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui sidang tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen II disahkan tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 telah fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140. Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat alat pemerintahannya. Oleh karena itu semua penduduk Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.  

10 
B. Perubahan Konstitusi 1. Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang- Undang Dasar” dalam bahasa Inggris berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi. Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya yang dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktisi implementasinya memiliki cara tersendiri yang telah diatur. Dalam UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. 
2. Perubahan konstitusi di Indonesia UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut:  Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999. Perubahan I UUD 1945 terdiri dari 9 pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Secara

11 
umum inti Perubahan I UUD 1945 menyoroti perihal kekuasaan Presiden (eksekutif). Dalam perubahan ini terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5:”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang,”berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyai:” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, perubahan pasala ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Prresiden, beralih ke tangan DPR.  Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000. Perubahan terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19 Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B; Bab IXA: Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, asal 28G, Pasal  28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, DAN pasal 36C. Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses dialektika yang seruis dan panjang yang mengambarkan komitmen atas upaya penegakan hkum dan HAM.  Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001. Perubahan yang dilakukan terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal7A, Pasal 7B, Pasal 7C, pasal 8, Pasal 11,

12 
Pasal 17; Bab VIIIA :Pasal 22C, Pasal 22D; Bab VIIB: Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA: Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G; Pasal 24, Pasal 24A,Pasal 24B, Pasal 24B, Pasal 24C.[7] Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman  Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002. Beberapa perubahan terdiri atas 2 bab dan 13 pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.[8] Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain: 1. Adanya pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia; 2. Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia; 3. Mencantumkan hak asasi manusia Indonesia; 4. Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara; 5. Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah ; 6. Pembaharuan lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembang tinggi negara. Amandemen konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga Negara 
3. Kedudukan Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen

13 
a. MPR MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden. b. Presiden Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya. Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut: Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945). Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme

14 
ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata. Sebelum ada perubahan, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk mementukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lainn. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan DPR. c. DPR Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Tugas dan wewenang DPR:  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama  Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;  Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan pemerintah.  KeduduaAn DPR sejajar/seimbang dengan Presiden sehingga tidak dapat saling menjatuhkan, maka DPR tidak memproses dan mengambil keputusan terhadap pendapat sendiri, tetapi mengajukannya kepada

15 
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memeutuskan pendapat yang berisi dugaan DPR itu. d. DPD DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. e. BPK BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. f. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat g. Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kewajiban dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan per undang-undangan di bawah Undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang; Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi h. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya

16 
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. i. Komisi Yudisial Berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. Wewenang:  Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;  Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;  Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;  Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar