Senin, 16 Januari 2017

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

DESKRIPSI MATERI: BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN 
Pengertian Negara
a.      Secara Etimologi (Bahasa) Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa bahasa asing: state (inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis). 
b.      Secara therminologi Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. 
Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. 
c.       Menurut para ilmuan 1.      George Gelinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang berkediaman dalam wilayah tertentu.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
2
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
2.      Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari satu golongan atau bangsa sendiri. 3.      Roger F Soult Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 4.      Carl Schmitt Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. 
Negaraadalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. 
Sebab manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistic yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut.  
Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:  (1) Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan;  (2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional (Budiardjo, 2000: 39). 
Unsur Negara 
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu: rakyat atau masyarakat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsure  ini oleh Mahfud M.D disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini harus ditunjang dengan unsure lainnya seperti adanya konstitusi dan pangakuan dari dunia internasional yang di sebut dengan unsur deklaratif.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
3
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG 
1.      Masyarakat Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara. 
2.      Wilayah (teritorial) Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.         Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Teori Lahirnya Negara 
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain:
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
4
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain.
2. Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia.
3. Teori penaklukan
Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara.
4. Teori organis
Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
5
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
Bentuk Negara dan Pemerintahan Bentuk Negara 
• Republic . Dikatakan Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan periodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.   
• Monarchie. Negara itu dikatakan  berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara berdasarkan prinsip pewarisan alias  turun temurun, dan pengambilan keputusannya dilakukan tidak melalui forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat. 
Bentuk Pemerintahan Monarki / Kerajaan. A. Bentuk Pemerintahan Kerajaan atau Monarki Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan. 
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.  Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi. 
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
6
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif. 
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. 
Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja. 
Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah. 
B. Jenis – Jenis Monarki. 1. Turun – temurun dan Elektif. 
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja,
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
7
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. Monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
• Aristokrasi (oligarki) 
adalah negara dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang, biasanya terletak pada golongan foedal, golongan yang berkuasa (aligo artinya beberapa).
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
8
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
• Demokrasi
ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Meliputi:  1. Demokrasi langsung. 2. Demokrasi tidak langsung 
Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan: a) konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi; b) perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang; c) pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen; d) kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif,  legislatif dan yudikatif. c. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan. 
Macam-macam demokrasi Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat: 
a)   Demokrasi langsung Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan- persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena: 1) sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan; 2) tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
9
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
3) musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik. 
b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing. 
• Autokrasi
adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara. Di mana pengangkatan atau penunjukan kepala negara tidak menggunakan sistem pewarisan (sebagaimana negara monarkhi dengan asas ketidaksamaan walaupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak  menduduki jabatan kepala negara (sebagaimana negara republik dengan asas kesamaan walaupun tidak sama persis).  
Susunan Pemerintahan 
a)       Negara kesatuan 
Negara kesatuan disebut juga dengan  unisterisme atau eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b)       Negara serikat (federasi)
Federasi berasal dari bahasa latin Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk kompromistis antara konfederasi yang hubunganya tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
Menurut C.F. Strong dalam bukunya, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan Negara federasi, antara lain: Harus ada semacam perasaan nasional diantara anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut. Dan harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan kesatuan dan persatuan karena apabila anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
10
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
Adapun ciri-ciri Negara federasi yaitu: 1)       Adanya supremasi konstitusi federasi. 2)       Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara federal denagan Negara bagian. 3)       Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara federal dengan Negara bagian. 
a.   Negara Kesatuan (Unitaris) 
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. 
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: 1. Sentralisasi, dan 2. Desentralisasi. 
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan- peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. 
Keuntungan sistem sentralisasi: 1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara; 2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya; 3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara. 
Kerugian sistem sentralisasi:
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
11
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan; 2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah; 3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat; 4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya; 5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. 
Keuntungan sistem desentralisasi: 1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri; 2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; 3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar; 4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; 5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan. 
b.   Negara Serikat (Federasi) 
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. 
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
12
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
Ciri-ciri negara serikat/ federal: 1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian; 2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat; 3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. 
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). 
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi: 1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik; 2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai; 3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian; 4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter); 5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik. 
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah: 1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; 2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. 
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
13
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949); 2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India; 3. Negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia; 4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss. 
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:  1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;  2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). 
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat. 
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi  
1. Negara Kesatuan 
           Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut. 
2. Negara Federasi 
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
14
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
          Negara federasi adalah negara yang tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang- wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkanitu yaitu : urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut. 
Sistem Pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu. 
Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. 
Sedangkan menurut doktrin Hukum Tata Negara yang biasanya tertuang di dalam konstitusi, sistem pemerintahan negara dapat dibagi menjadi 3 pengertian, yaitu: 1. Sistem pemerintahan negara dalam arti paling luas, yakni tatanan yang berupa struktur dari satu negara dengan menitikberatkan  pada hubungan antar negara dengan rakyat.  2. Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat (Central Governmeent) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (Local Government). 
Sistem pemerintahan ini meliputi:
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
15
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
A.      Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintahan pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) ketimbang pemerintahan lokal. B.      Bangunan negara serikat (federal), yakni pemerintahan pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama. C.      Bagian negara konfederasi, yakni pemerintahan lokal (kantor wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintahan pusat. Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, yakni  suatu tatanan atau setruktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian orang negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif. 
Sistem Parlementer Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain: 1. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. 2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen. 3. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). 4. Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen. 5. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
16
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG 
Kelebihan Sistem Parlementer :  1. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas. 2. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian   pendapat antara eksekutif dan legislatif. 3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. 
Kelemahan Sistem Parlementer: 1. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. 2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya. 
Sistem Presidensiil Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen. 
Karakteristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu: 1. Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya. 2. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemilih. 3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif. 4. Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif. 
Kelebihan Sistem Presidensiil : a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya. b.       Masa jabatan badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu. c.   Penyusunan progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. 
Kelemahan Sistem Presidensiil : a.      Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
17
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
b.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. 
Sistem Pemerintahan Quasi Sistem pemerintahan quasi (campuran) pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi presidensiil. 
Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya.
Sistem Pemerintahan Referendum Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuatan undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif. 
Referendum obligatoir adalah referendun yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar. 
Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-ndang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang- undang itu tidak berlaku lagi. 
MODUL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN   
18
S1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG
Referendun konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya. 
Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. 
Keuntungan sistem referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa langsung kedudukan pemerintahan itu stabil sehingga pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelanggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah bahwa tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika terdapat  banyak perbedaan paham antara rakyat  dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar