Senin, 16 Januari 2017

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PANCASIALA

DESKRIPSI MATERI: PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PANCASIALA 
Pengertian dan Kedudukan Pancasila A. Pengertian Pancasila Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pokok pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang dirumuskan oleh para pendiri negara. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan lebih nyata dalam sistem tata negara melalui Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. Barulah turunannya menjadi produk hukum yang diberlakukan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Perda dan sebagainya yang mengikat sanksi-sanksi hukum. Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalah ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintahan negara. Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interprestasi sesuai dengan kepentingan zaman, yaitu sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat indoltrinasi untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Sehingga contohnya secara nyata pada era


reformasi ini setelah rezim Soeharto jatuh maka Pancasila ikut jatuh dan tenggelam. Dikarenakan teori politik Pancasila kita tidak sesuai dengan teori politik secara umum. Bahkan sekarang pun sejak reformasi bergulir tidak ada cahaya sedikit pun dari Pancasila kita. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila: 
Pengertian Pancasila secara etimologis Istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) Panca dan Syila, Panca artinya lima dan syila artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut   Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila”    memilki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”,   atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah          laku yang baik, yang penting atau yang senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Pancasila merupakan landasan dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi yang berbeda-beda. 
Pengertian Pancasila secara Historis


Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Menurut Ir. Soekarno: Pancasila adalah isi dalam jiwa bangsa Indonesiayang turun- temurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia. Menurut Muhammad Yamin: Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti “lima” serta Sila berarti “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting serta baik”. 
Menurut Notonegoro: Pancasila adalah dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya Pancasila adalah dasar falsafah serta ideologi negara yang dapat diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. 
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi


historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat. 
Pengertian Pancasila secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. 
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut: 
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia 
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan 2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham) 3. Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia 4. Menghendaki bangsa yang demkratis 5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi 


Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila di tetapkan menjadi dasar negara karena 2 alasan pokok, ; 1. Bersifat umum serta dapat diterima oleh semua pihak.
2. Relevan untuk dijadikan dasar negara.
B. Kedudukan, Fungsi dan Peranan Pancasila Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Tidak jarang kita melihat masyarakat di sekitar kita yang tidak berjiwa Pancasila, seperti membuang sampah sembarangan, pemuda-pemuda yang mabuk pada waktu malam dan anak yang melawan kepada orangtuanya. Hal ini menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan Pancasila, yaitu sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Mengapa mereka berlaku demikian? Masyarakat Indonesia tidak berjiwa Pancasila karena mereka kurang mendapatkan pendidikan mengenai hidup yang berasaskan Pancasila. Oleh karena itu perlu peningkatan terhadap pendidikan Pancasila, terutama di kalangan generasi muda supaya Indonesia menjadi lebih baik dan lebih tertata dengan perilaku masyarakatnya yang baik dimasa yang akan datang. Dengan adanya dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara RI oleh para Pendiri Negara. Untuk itu Pancasila mempunyai fungsi dan tujuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan bangsa. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur


penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara. 
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. 
2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan


kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa. 
3. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum Bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. 
4. Pancasila Sebagi Perjanjian Luhur Bangsa Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia). 
5. Pancasila Sebagai Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.


a. Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. b. Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.  c. Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek. d. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial. 
6. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
7. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan Pancasila sebagai landasan atau pondasi dengan adanya Pancasila maka negara Indonesia akan berdiri dengan kokoh serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan nasional. 
8. Pancasila sebagai Satu-satunya Asas Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini diartikan sebagi pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam


kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila ideologi terbuka. Disamping itu ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia. 
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara 1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa Menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. a. Bangsa Indonesia menyatakan ketpercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab c. Membangun sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa d. Membina Kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa e. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing f. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain 2. Asas Keperikemanusiaan Mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertidak adil dan beradap terhadapnya. a. Mengakui dan memprlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa

10 
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia d. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain f. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan g. Berani membela kebenaran dan keadilan h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia i. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. Asas Kebangsaan Menumbuhkan sikap masyarakat mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya dan mengambil sikap solideritas serta royal terhadap sesama warga negara. a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa d. Mengembangkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa 4. Asas Kedaulatan Rakyat Mengajak masyarakat untuk bersikap lebih peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

11 
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang di capai sebagai hasil musyawarah f. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang di percayai untuk melaksanakan permusyawaratan 5. Asas Keadilan Sosial Mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. a. Mengembangkan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama c. Menjaga keseimbangan anatar hak dan kewajiban d. Menghormati hak orang lain e. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar berdiri sendiri

12 
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain g. Tidak menggunakan hak milik orang lain untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah h. Tidak menggunakan hak milik orang lain untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum i. Suka bekerja keras j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial 
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara Ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu: a. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. b. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan. c. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. d. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaaan bangsa dan Negara. 

13 
1. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber atau berakar pada pandangan hidup bangsa atau falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. A. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan Ideologi Pancasila ialah sebagai berikut: 1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. 2. Kenyataan menunjukan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya. 3. Pengalaman sejarah politik dimasa lampau. 4. Tekad untuk memperkukuh kesdaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Dan nilai- nilai pancasila yang dijabarkan dalam norma-norma dasar pancasila yang terkandung dan tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Kebenaran pola pikir seperti terurai diatas adalah sesuai dengan sifat ideologi yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu: B.  Sifat Ideologi 1.   Dimensi Realitas Nilai-nilai yang terkandung di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.

14 
2. Dimensi Idealisme Dari susut pandang idealisme, suatu ideologi adalah mengandung cita- cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Dimensi Fleksibilitas Melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideologi itu memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu kewaktu (menyesuaikan diri dengan waktu). Dari itu kita dapat menyimpulkan bahwa ideologibersifat terbuka, karena bersifat demokratis. 
C.  Batas-batas keterbukaan Ideologi Pancasila Walaupun demikian, keterbukaan Ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut: 1. Stabilitas sosial yang dinamis 2. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, dan Komunisme. 3. Mencegah berkembangnya paham Liberal. 4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat. 5. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsesus.  
2. Pancasila Bersifat Integralistik Pancasila berifat integralistik yaitu paham tentang hakikat negara yang di landasi dengan konsep kehidupan bernegara. Teori integralistik semula diajarkan oleh Spinoza, Adam Muhler, dan lain lain. Yang mengemukakan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral diantara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis. Dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat, negara memikirkan penghidupan kesejahteraan bangsa seluruhnya. Negara menyatu dengan rakyat dan tidak memihak pada salah satu golongan dan tidak pula menganggap kepentingan dan keselamatan bangsa serta negara sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisah.

15  
Pancasila bersifat integralistik karena: 1. Mengandung semangat kekeluargaan dan kebersamaan 2. Adanya semangat kerjasama (gotong-royong) 3. Memelihara persatuan dan kesatuan 4. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar