Senin, 16 Januari 2017

HAM

DESKRIPDI MATERI:  HAM 
A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia  Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapatdicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi tersebut pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berfikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap tindaknya. Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat dipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individumempunyai hak- hak itu, adalah kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak- hak individu tersebut. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama


manusia dalam semangat persaudaraan.” Demikian juga dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Konsep dasar Hak-hak asasi manusia menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu : 1. Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan manapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat maupun kebudayaan timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki. 2. Dimensi kontekstualitas, yaitu menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide hakasasi manusia itu memberikan suasana konduktif untuk itu. Dengan kata lain, ide- ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakat entah itudi Barat maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.Perlndungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan HAM dalam konteks masyarakat timur


(Indonesia) terutama ditujukan kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antar warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional, yaitu pola interrelasi tersebut serasi, selaras, dan seimbang.   
B. Perkembangan Pemikiran HAM  Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. 
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan


banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar. 
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara- negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Governmen 
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:  1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti:
a) Boedi Oetomo (1908),dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi –petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.


b) Sarekat Islam (1911),menekankan pada usaha –usaha unutk memperoleh penghidupan  yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
c) Indische Partij (1912),pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
d) Partai Komunis Indonesia (1920),sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak –hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu –isu yang berkenan dengan alat produksi.
e) Perhimpunan Indonesia (1925),lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib  sendiri
f) Partai Nasional Indonesia (1927),mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g) Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah . Puncak pemikiran Hak Asasi sebelum kemerdekaan saat terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan
2. Pemikiran HAM periode sesudah kemerdekaan


a) Periode 1945 –1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. b) Periode 1950–1959 Periode 1950 –1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elitpolitik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing –masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul –betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim


yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.  
c) Periode 1959 –1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaapsistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik. d) Periode 1966 –1998 Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAMuntuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM.  Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –hak Asasi Manusia dan Hak –hak serta Kewajiban Warganegara.Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan


ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.  Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara- Negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM.  Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. 

9  
e) Periode 1998 –sekarang Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang –undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang –undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang –undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –undangam lainnya 
C. HAM dalam Islam 1. Prinsip-prinsip HAM dalam Islam Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki prinsip-prinsip utama, yaitu: a) Hak perlindungan terhadap jiwa  Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:

10 
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yangmenyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” b) Hak perlindungan keyakinan Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” c) Hak perlindungan terhadap akal pikiran Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia. d) Hak perlindungan terhadap hak milik Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 
Sistem HAM dalam Islam mengandung mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhndar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlah, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.  Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Pada dasarnya HAM dalam Islam terkandung dalam 5 hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu : 1) Penghormatan atas kebebasan beragama 2) Penghormatan atas harta benda 3) Penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu

11 
4) Penghormatan atas kebebasan berpikir 5) Keharusan untuk menjaga keturunan 
2. Perkembanagan Hak Asasi Manusia Dalam Islam Islam, seperti kita ketahui bersama, adalah ajaran yang dinamis.Yang selalu mendorong umatnya untuk selalu menemukan hal-hal baru demi kemajuan umat manusia.Sepanjang keberadaannya, Islam telah membangun sebuah peradaban yang besar yang sudah memberikan sumbangan yang sangat menentukan dalam sejarah peradaban umat manusia hingga kezaman kita sekarang ini.Demikian pula sumbangannya dalam rangka mengakui harkat dan martabat manusia. Tidaklah berlebihan jika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan (Religion of Humanity) Ajaran-ajaran islam yang melindungi harkat, martabat dan Hak Asasi Manusia itu tidak lain dikarenakan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran-ajaran Islam yang merupakan himpunan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, adalah merupakan kitab yang berfungsi “memberikan petunjuk dan penjelas atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembeda” antara kebenaran dan kesalahan (al-furqan). Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Selain itu, apa yang telah Nabi Muhammad SAW sampaikan tentang ajaran- ajaran Islam telah mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari mulai bangun tidur hingga ia bangun kembali dari tidurnya. Hanya saja, dalam beberapa hal atau permasalahan keterangan yang diberikan masih sangat universal.Justru disinilah, Nabi mengajak umatnya untuk menggunakan akal fikirnya agar mereka dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan perkambangan zaman. Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.

12 
Umat Islam sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai pandangan khusus terhadap Hak Asasi Manusia ini.Sebagai mana mereka adalah masyarakat yang mempunyai khazanah keilmuan yang sangat melimpah, perhatian mereka tidak hanya tertuju pada satu hal saja, namun mereka juga memperhatikan segala isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada setiap zamannya. Selain itu, para Nabi dan Rasul telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Mereka tidak saja memberikan konsep-konsep akan Hak Asasi Manusia, bahkan merekalah pejuang-pejuang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Hal ini seperti apa yang telah di contohkan Nabi Musa AS, beliaulah yang telah memperjuangkan kebebasan umatnya yaitu Bani Israil dari cengkraman Fir’aun. Dan juga apa yang Nabi Muhammad SAW perjuangkan, yang hakekatnya adalah perjuangan untuk tegaknya Hak Asasi Manusia. Dan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW dan muslimin Makkah ke kota Madinah, maka penduduk Madinah menjadi bertambah majemuk dengan berbagai kabilah dan berbagai penganut kepercayaan. Dan untuk membentuk sebuah masyarakat yang aman, tentram tanpa ada pertikaian antar golongan di dalamnya, maka Nabi membuat suatu kesepahaman atau perjanjian dengan muslimin madinah dari pihak muhajirin dan anshar dengan yahudi madinah dan sekutunya yang disebut dengan Piagam Madinah, yang mana salah satu isi dari perjanjian itu adalah menyangkut masalah persamaan dalam hak dan kewajiban diantara para kabilah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  
D. Kerangka Pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan

13 
bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.Secara singkat sejarah pemikiran HAM dapat di deskripsikan sebagai berikut: 1. Hak-hak Asasi Manusia Sebelum Konstitusi Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat ia melanggar. 2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RIS 1949 Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949, hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat. Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut. a) Hak diakui sebagai manusia oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1) b) Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)

14 
c) Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3) d) Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4) e) Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8 f) Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1) g) Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2) h) Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10 i) Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11 j) Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12 11) k) Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1) l) Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2) m) Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3) n) Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18 o) Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19 p) Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20

15 
q) Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1) r) Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1) s) Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2) t) Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan. u) Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1) v) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2) w) Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1) x) Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2) y) Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28 
3. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi 1950 Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43. Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut. a) Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.

16 
b) Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19. c) Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20. d) Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21. e) Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22. f) Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23. g) Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24. h) Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26. i) Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28. j) Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29. k) Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 . l) Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31. m) Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40. n) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42. 
4. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pra-Amandemen UUD 1945 Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 37 pasal, empat aturan peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh. a) Dalam Pembukaan Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam tiap alinea. 

17 
Pada alinea I, pada hakikatnya merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka, pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti dari hak asasi manusia. Alinea II, disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil, kata adil menunjukkan salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Apabila prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan, maka hak asasi manusia tersebut akan terlaksana dengan baik. Alinea III, berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjadi kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengundang persamaan dalam bentuk politik. Alinea IV, meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap asasi dalam segala bidang yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi. b) Dalam Batang Tubuh Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya:  Pasal 27, mengenai hak tentang persamaan dalam hukum penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Pasal 28, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.  Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama.  Pasal 31, tentang hak untuk mendapat pengajaran.  Pasal 32, tentang perlindungan yang bersifat kultural.  Pasal 33, tentang hak-hak ekonomi.  Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial. 
5. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:  Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.  Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.

18 
 Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan  Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara. Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :  Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)   Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)   Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)  Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1) 

19 
 Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)   Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)   Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)   Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)   Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)   Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)   Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)   Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)   Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1) 

20 
 Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)   Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)   Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)   Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)   Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3) 
E. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. 
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. 
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan

21 
dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunanmerupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004 -2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

22 
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum  dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Berikut adalah upaya-upaya penegakan HAM yang ada di Indonesia : Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menuntut dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia. Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya. Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut. a. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

23 
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM dibentuk dengan tujuan :  mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,Piagam PBB,serta Deklarasi Universal HAM.  Meningkatkan perlindungan dengan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesiaseutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Komnas HAM berkedudukan di Ibukota Negara dengan 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua, 35 orang anggota, dengan masa jabatan 5 tahun. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. b. Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional. c. Membentuk pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar

24 
teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia d. Membentuk RANHAM (rencana aksi HAM) e. Penegakkan HAM melalui Ratifikasi maksudnya Indonesia mengesahkan instrumen-instrumen internasional HAM dan keputusan ini membawa konsekuensi yang mendasar yaitu jika Indonesia tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia maka, Indonesia harusmau dibawa ke pengadilan Internasional. 
Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat Keberhasilan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai berikut. - Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM - Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan - Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar