Senin, 16 Januari 2017

HAM

DESKRIPDI MATERI:  HAM 
A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia  Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapatdicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi tersebut pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berfikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap tindaknya. Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat dipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individumempunyai hak- hak itu, adalah kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak- hak individu tersebut. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama


manusia dalam semangat persaudaraan.” Demikian juga dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Konsep dasar Hak-hak asasi manusia menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu : 1. Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan manapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat maupun kebudayaan timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki. 2. Dimensi kontekstualitas, yaitu menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide hakasasi manusia itu memberikan suasana konduktif untuk itu. Dengan kata lain, ide- ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakat entah itudi Barat maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.Perlndungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan HAM dalam konteks masyarakat timur


(Indonesia) terutama ditujukan kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antar warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional, yaitu pola interrelasi tersebut serasi, selaras, dan seimbang.   
B. Perkembangan Pemikiran HAM  Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. 
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan


banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar. 
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara- negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Governmen 
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:  1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti:
a) Boedi Oetomo (1908),dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi –petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.


b) Sarekat Islam (1911),menekankan pada usaha –usaha unutk memperoleh penghidupan  yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
c) Indische Partij (1912),pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
d) Partai Komunis Indonesia (1920),sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak –hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu –isu yang berkenan dengan alat produksi.
e) Perhimpunan Indonesia (1925),lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib  sendiri
f) Partai Nasional Indonesia (1927),mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g) Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah . Puncak pemikiran Hak Asasi sebelum kemerdekaan saat terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan
2. Pemikiran HAM periode sesudah kemerdekaan


a) Periode 1945 –1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. b) Periode 1950–1959 Periode 1950 –1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elitpolitik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing –masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul –betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim


yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.  
c) Periode 1959 –1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaapsistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik. d) Periode 1966 –1998 Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAMuntuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM.  Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –hak Asasi Manusia dan Hak –hak serta Kewajiban Warganegara.Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan


ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.  Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara- Negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM.  Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. 

9  
e) Periode 1998 –sekarang Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang –undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang –undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang –undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –undangam lainnya 
C. HAM dalam Islam 1. Prinsip-prinsip HAM dalam Islam Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki prinsip-prinsip utama, yaitu: a) Hak perlindungan terhadap jiwa  Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:

10 
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yangmenyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” b) Hak perlindungan keyakinan Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” c) Hak perlindungan terhadap akal pikiran Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia. d) Hak perlindungan terhadap hak milik Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 
Sistem HAM dalam Islam mengandung mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhndar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlah, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.  Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Pada dasarnya HAM dalam Islam terkandung dalam 5 hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu : 1) Penghormatan atas kebebasan beragama 2) Penghormatan atas harta benda 3) Penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu

11 
4) Penghormatan atas kebebasan berpikir 5) Keharusan untuk menjaga keturunan 
2. Perkembanagan Hak Asasi Manusia Dalam Islam Islam, seperti kita ketahui bersama, adalah ajaran yang dinamis.Yang selalu mendorong umatnya untuk selalu menemukan hal-hal baru demi kemajuan umat manusia.Sepanjang keberadaannya, Islam telah membangun sebuah peradaban yang besar yang sudah memberikan sumbangan yang sangat menentukan dalam sejarah peradaban umat manusia hingga kezaman kita sekarang ini.Demikian pula sumbangannya dalam rangka mengakui harkat dan martabat manusia. Tidaklah berlebihan jika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan (Religion of Humanity) Ajaran-ajaran islam yang melindungi harkat, martabat dan Hak Asasi Manusia itu tidak lain dikarenakan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran-ajaran Islam yang merupakan himpunan wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, adalah merupakan kitab yang berfungsi “memberikan petunjuk dan penjelas atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembeda” antara kebenaran dan kesalahan (al-furqan). Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Selain itu, apa yang telah Nabi Muhammad SAW sampaikan tentang ajaran- ajaran Islam telah mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari mulai bangun tidur hingga ia bangun kembali dari tidurnya. Hanya saja, dalam beberapa hal atau permasalahan keterangan yang diberikan masih sangat universal.Justru disinilah, Nabi mengajak umatnya untuk menggunakan akal fikirnya agar mereka dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan perkambangan zaman. Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.

12 
Umat Islam sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai pandangan khusus terhadap Hak Asasi Manusia ini.Sebagai mana mereka adalah masyarakat yang mempunyai khazanah keilmuan yang sangat melimpah, perhatian mereka tidak hanya tertuju pada satu hal saja, namun mereka juga memperhatikan segala isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada setiap zamannya. Selain itu, para Nabi dan Rasul telah memberikan contoh dan bukti nyata tentang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Mereka tidak saja memberikan konsep-konsep akan Hak Asasi Manusia, bahkan merekalah pejuang-pejuang penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam. Hal ini seperti apa yang telah di contohkan Nabi Musa AS, beliaulah yang telah memperjuangkan kebebasan umatnya yaitu Bani Israil dari cengkraman Fir’aun. Dan juga apa yang Nabi Muhammad SAW perjuangkan, yang hakekatnya adalah perjuangan untuk tegaknya Hak Asasi Manusia. Dan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW dan muslimin Makkah ke kota Madinah, maka penduduk Madinah menjadi bertambah majemuk dengan berbagai kabilah dan berbagai penganut kepercayaan. Dan untuk membentuk sebuah masyarakat yang aman, tentram tanpa ada pertikaian antar golongan di dalamnya, maka Nabi membuat suatu kesepahaman atau perjanjian dengan muslimin madinah dari pihak muhajirin dan anshar dengan yahudi madinah dan sekutunya yang disebut dengan Piagam Madinah, yang mana salah satu isi dari perjanjian itu adalah menyangkut masalah persamaan dalam hak dan kewajiban diantara para kabilah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  
D. Kerangka Pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan

13 
bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.Secara singkat sejarah pemikiran HAM dapat di deskripsikan sebagai berikut: 1. Hak-hak Asasi Manusia Sebelum Konstitusi Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat ia melanggar. 2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RIS 1949 Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949, hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat. Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut. a) Hak diakui sebagai manusia oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1) b) Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)

14 
c) Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3) d) Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4) e) Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8 f) Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1) g) Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2) h) Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10 i) Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11 j) Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12 11) k) Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1) l) Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2) m) Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3) n) Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18 o) Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19 p) Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20

15 
q) Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1) r) Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1) s) Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2) t) Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan. u) Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1) v) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2) w) Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1) x) Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2) y) Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28 
3. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi 1950 Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43. Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut. a) Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.

16 
b) Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19. c) Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20. d) Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21. e) Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22. f) Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23. g) Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24. h) Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26. i) Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28. j) Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29. k) Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 . l) Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31. m) Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40. n) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42. 
4. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pra-Amandemen UUD 1945 Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 37 pasal, empat aturan peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh. a) Dalam Pembukaan Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam tiap alinea. 

17 
Pada alinea I, pada hakikatnya merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka, pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti dari hak asasi manusia. Alinea II, disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil, kata adil menunjukkan salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Apabila prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan, maka hak asasi manusia tersebut akan terlaksana dengan baik. Alinea III, berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjadi kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengundang persamaan dalam bentuk politik. Alinea IV, meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap asasi dalam segala bidang yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi. b) Dalam Batang Tubuh Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya:  Pasal 27, mengenai hak tentang persamaan dalam hukum penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Pasal 28, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.  Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama.  Pasal 31, tentang hak untuk mendapat pengajaran.  Pasal 32, tentang perlindungan yang bersifat kultural.  Pasal 33, tentang hak-hak ekonomi.  Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial. 
5. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:  Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.  Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.

18 
 Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan  Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara. Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :  Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)   Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)   Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)  Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1) 

19 
 Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)   Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)   Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)   Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)   Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)   Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)   Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)   Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)   Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1) 

20 
 Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)   Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)   Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)   Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)   Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3) 
E. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. 
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. 
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan

21 
dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunanmerupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004 -2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

22 
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum  dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Berikut adalah upaya-upaya penegakan HAM yang ada di Indonesia : Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menuntut dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia. Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya. Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut. a. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

23 
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM dibentuk dengan tujuan :  mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,Piagam PBB,serta Deklarasi Universal HAM.  Meningkatkan perlindungan dengan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesiaseutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Komnas HAM berkedudukan di Ibukota Negara dengan 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua, 35 orang anggota, dengan masa jabatan 5 tahun. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. b. Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional. c. Membentuk pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar

24 
teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia d. Membentuk RANHAM (rencana aksi HAM) e. Penegakkan HAM melalui Ratifikasi maksudnya Indonesia mengesahkan instrumen-instrumen internasional HAM dan keputusan ini membawa konsekuensi yang mendasar yaitu jika Indonesia tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia maka, Indonesia harusmau dibawa ke pengadilan Internasional. 
Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat Keberhasilan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai berikut. - Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM - Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan - Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM

DEMOKRASI

DESKRIPDI MATERI:  DEMOKRASI
  1. Pengertian Demokrasi Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan “ the goverment from the people, by the people,and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.  Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat pentik untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah


mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintahan sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, demokrasi memerlukan usaha nyata stiap warga dan perangkat pendukungnya, yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berfikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara, baik masyarakat maupun oleh pemerintah.  
2. Prinsip Demokrasi Di Indonesia Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dalam berada peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances. Ketiga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakankewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyatan (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan keputusan legislatif. Keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai dengan hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun dan tidak memiliki catatan kriminal (misalnya, narapidana atau bekas narapidana).

3  
3. Ciri-Ciri Demokrasi Menurut Hendry B.Mayo dalam Miriam Budiardjo (1990 : 62) dalam bukunya “introduction to democratic theory” memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu: a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat. f. Menjamin tegaknya keadilan.  Beberapa ciri pokok demokrasi menurut syahrial sarbini (2006 : 122) antara lain: a. Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat. b. Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan. c. Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintahan adalah untuk kepentingan rakyat. d. Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara e. Nilai nilai demokrasi.  Menguntip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007 : 98), nilai-nilai demokrasi meliputi:  1. Toleransi Bersikap toleransi artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Mewujudkan sikap saling percaya dan kesediaan untuk berkerjasama antarpihak yang berbeda- beda keyakinan, prinsip, pandangan dan kepentingan.


2. Kebebasan mengemukakan pendapat Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.  3. Menghormati perbedaan orang lain Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan orang lain harus bisa menghormati perbedaan pendapat orang tersebut. 4. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat Perubahan dinamis dan arus globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan budayanbangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa. Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain. 5. Terbuka dan Komunikasi Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka terhadap kritik, masukan dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauanpribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dari lubuknya, lebih dari sekedar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia. 6. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan


martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin. 7. Percaya diri Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat ditumbukan dari sikap yang sanggup berdiri sendiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita. Sehingga kita mampu mengahdapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah mengatur dirinya sendiri dapat mengarahkan, mengambil inisiatif, memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri, dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri. 8. Tidak menggantukan pada orang lain Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. 9. Saling menghargai Salah satu sifat yang mesti diwujudkan dalam kehidupan sehari hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan, tawadhu, tasamuh, muru’ah (menjaga harga diri), pemaaf, menempati janji, berlaku adil dan lain-lain. Harga menghargai di tengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus dari pada orang lain. 10. Mampu mengekang diri Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata dan lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka dia akan membangun komitmen yang kuat, menjadikan pikiran, sikap, tindakan dan perilakunya bermanfaat


optimal bagi lingkungannya dan bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar dia dapat mewujudkannya. 11. Kebersamaan Manusia dalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah, ada yang kaya ada yang miskin. Demikian tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda beda. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat. 12. Keseimbangan Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berbeda, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan manusia yang seimbang dapat dibayangkan sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas danpositif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis. 
A. Demokrasi dalam perspektif islam 1. Konsep kedaulatan dalam islam
Wacana kedaulatan dalam dunia Islam juga mendapatkan perhatian yang cukup besar. Hal ini terlihat dengan beberapa intelektual muslim dari zaman klasik sampai zaman kontemporer yang mendefinisikan kedaulatan. Antara lain Ibn Arabi, Al Ghazali, Ibn Sina, Fazlur Rahman, Abu A’la al Maududi, Ayatullah Khomeini, dll. Kalau kita runut dari sejarah negara Islam, di mulai pada periode Madinah. Di kota inilah, nabi Muhammad meletakkan sendi-sendi negara Islam. Pada periode ini Islam belum mendeklarasikan diri sebagai komunitas yang berubah menjadi negara. Umat Islam masih menjadi sebuah komunias yang berada di


Madinah bersama dengan suku-suku yang ada di Madinah sebelumnya yakni Auz dan Khazraj yang sudah masuk Islam.  Seiring dengan perjalanan waktu, Islam menjadi sebuah komunitas yang mempunyai kekuatan yang besar, hal ini terlihat dengan kekuatan militer yang dimiliki Islam mampu menguasai wilayah semenanjung Arab. Kondisi ini tidak berubah sampai kepemimpinan khulâfa’ ar-rasyidûn. Setelah periode khulâfa’ ar-rasyidûn timbullah dinasti-dinasti Islam yang ada di wilayah Arab, Persia, Afrika Selatan dan Eropa. Berbagai macam dan jenis kedaulatan dalam pemikiran para filsuf Islam. Selanjutnya kita akan membahas kadualatan dan jenisnya dalam pemikiran filsuf Islam. 
  a. Kedualatan Tuhan Beberapa filsuf Islam berpendapat bahwa dalam negara Islam yang bedaulat adalah Tuhan yakni Allah SWT. Salah satunya Nizam al Mulk al Tusi berpendapat bahwa raja memerintah atas darsar anugrah Allah untuk membuat kebijakan agar masyarakat yang dipimpinnya mendapatkan kebahagiaan di dunia. Sedangkan W. Montgomery Watt sebagaimana di kutip Harun Nasution menyatakan bahwa untuk khalifah Bani Umayyah dengan sebutan Khalifatullâh (wakil Tuhan) dan untuk Bani Abbasiyah dengan sebutan Zhillullâh fi al-Ard (bayang-bayang Tuhan di bumi).  Abul A’la al-Maududi mengatakan bahwa dalam politik islam yang cocok adalah Kerajaan Tuhan (Kingdom of God) atau dalam bahasa politiknya Teodemokrasi. Dalam pandangan al-Maududi, konsep teodemokrasi Islam berbeda dengan teokrasi yang pernah ada di Eropa yang dikuasai oleh sekelompok orang (baca; pendeta) yang memaksakan kekuasaan ketuhanan kepada rakyat. Islam dalam penyelenggaran pemerintahan dilakukan oleh seluruh rakyat dengan berpegang kepada kitabullah dan sunnah.  Ayatullah Khomeini berpendapat bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional. Kontitusional disini mempunyai pengertian


suatu subjek dari kondisi-kondisi tertentu yang berlaku dalam kegiatan pemerintahan dan mengatur negara yang dijalankan oleh pemimpin, yaitu kondisi yang telah dinyatakan dalam oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Karakteristik pemerintahan Islam dalam pandangan Khomeini, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang dan wewenang menegakkan hukum secara eksklusif hanya milik Allah SWT.  b. Kedualatan Raja Pemimpin negara atau sering di sebut dengan khalifah, dalam paham kedaulatan raja menjadi simbol kekuasaan kerajaan atau dinasti. Pada umumnya filsuf muslim menjadikan raja sebagai wakil Tuhan di bumi. Namun tidak bagi al-Farabi, menurut al-Farabi kedaulatan sebuah negara berada dalam tangan raja. Dalam pandangan al-Farabi, pemegang kedualatan harus satu yakni orang yang mempunyai bakat dan dapat membimbing orang lain. Selain itu al-Farabi mengkritik filsuf Yunani yang menggagas cita-cita ideal sebuah negara yang sangat sulit untuk dipenuhi, hal ini mengakibatkan orang harus memilih Tuhan sebagai penguasa.  c. Kedualatan Hukum Konsep kedualatan hukum dalam Islam sama dengan kedaulatan hukum yang dipahami oleh para filsuf Barat. Bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara adalah hukum. Filsuf Islam yang menganut paham ini adalah Majid Khadduri. Dalam pandangan Khadduri, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan Nomokrasi bukan Teokrasi sebagaimana asumsi sebagian besar masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan nomokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan yang berdasarkan undang- undang resmi, aturan hukum dalam suatu masyarakat.  Pemahaman Khadduri ini tidak lepas dari konsep syari’ah merupakan hukum perjanjian antara Tuhan dan manusia. Dari konsep ini kemudian muncul konsep single contract dan two contract. Single contract merupakan perjanjian antara sesama manusia yang membentuk sebuah institusi masyarakat. Sedangkan two contract, mengasumsikan bahwa manusia yang tergabung dalam masyarakat mengangkat seorang pemimpin atau raja untuk


memerintah dengan segala kondisi dan keterbatasan yang ada dalam pemerintahannya.  d. Kedualatan Rakyat Kedaulatan rakyat pada era saat ini sangat-lah populer dibandingkan dengan paham kedaulatan lainnya. Pemikir-pemikir Islam baik klasik maupun kontemporer telah menggagas kedaulatan rakyat. Filsuf klasik yang terkenal dengan gagasan kedaulatan rakyat adalah Ibn Sina dan al-Mawardi. Gagasan Ibn Sina dapat dilihat dari konsep pemilihan kepala negara yakni dengan dua cara, pertama kepala negara di calonkan oleh kepala negara sebelumnya, atau kedua melalui pemilihan yang dilakukan oleh para tokoh yang di percaya oleh rakyat. Pendapat al-Mawardi hampir sama dengan Ibn Sina, dalam pemilihan kepala ada dua cara, pertama pemilihan yang dilakukan oleh ahl hal wal ‘aqd, kedua dengan penunjukan kepala negara sebelumnya. Ibn Khaldun menegaskan akan pentingnya pemilihan kepala negara. Ia berpendapat bahwa masyarakat memerlukan seorang wazi’ atau pemimpin untuk melaksanakan kekuasaan dan memperbaiki kehidupan masyarakat dan mencegah perbuatan aniaya diantara sesama.  Mengenai kedaulatan rakyat, intelektual muslim kontemporer Hasan al Banna menyatakan bahwa dalam ajaran Islam tanggung jawab negara ada pada para pemimpin negara.  Konsep kontrak sosial dalam Islam juga menunjukkan bahwa kedaulatan ada dalam tangan rakyat. Dalam konsep kontrak sosial bahwa kekuasaan ada melalui perjanjian masyarakat. Dengan kata lain bahwa kekuasaan rakyat di serahkan kepada sebuah lembaga negara atau seseorang. Dan apabila seseorang telah terpilih sebagai pemimpin negara, al-Baqillani pemimpin tersebut tidak mempunyai hak membatalkan perjanjian yang telah disepakati.  Mehdi Hadavi menjelaskan bahwa manusia mempunyai kehendak dan seluruh tindakannya merupakan fenomena ilmiah. Seperti saat mansuia memilih tempat tinggal, ia dapat memilih tempat tinggal secara bebas. Saat manusia telah menetapkan sebuah tempat untuk ditinggali, maka ia mempunyai hak kepemilikan atas rumah yang ia tempati. Begitu juga

10 
dengan kepemilikan bersama sebuah lingkungan yang lebih besar, seperti kepemilikan bersama sebuah negara – karena manusia hidup bersama dalam sebuah lingkungan yang lebih besar. Hal ini mendorong individu-individu mewakilkan seseorang atau sekolompok orang untuk membaktikan diri demi kehidupan yang damai. 
2. Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam meliputi,  Syura Merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa- l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.   al-‘adalah Adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.  al-Musawah Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.  al-Amanah Adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan

11 
kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an- Nisa’:58. 
 al-Masuliyyah Adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.  al-Hurriyyah Adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al- karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela. 
B. Sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi Indonesia 1. Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini. Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik

12 
Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.  Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : a. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif. b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik. c. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer 
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. 
 Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959) Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di

13 
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan : a. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik b. Landasan sosial ekonomi yang masih lemah c. Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 d. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan 
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : a. Bubarkan konstituante b. Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 c. Pembentukan MPRS dan DPAS 
 Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

14 
a. Dominasi Presiden b. Terbatasnya peran partai politik c. Berkembangnya pengaruh PKI 
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. 
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: a. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan b. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR c. Jaminan HAM lemah d. Terjadi sentralisasi kekuasaan e. Terbatasnya peranan pers f. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur) 
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama. 
 Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

15 
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab: a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada b. Rekrutmen politik yang tertutup c. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis d. Pengakuan HAM yang terbatas e. Tumbuhnya KKN yang merajalela f. Sebab jatuhnya Orde Baru: g. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ) h. Terjadinya krisis politik i. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba j. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden. 
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari   Kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara;   Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi;   Intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi;   Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya 

16 
 sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural. 
 Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang) Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. 
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain: a. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi b. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum c. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN d. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI 
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demokrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:

17 
 Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.  Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.  Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.  Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat 
2. Hubungan demokrasi dan pemilu Sudah menjadi mafhum bahwa demokrasi yang berkembang sekarang ini adalah merupakan penyempurnaan konep demokrasi  JJ. Rousseau Dimana untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan Penunjukkan para penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem PEMILU (election) Pemilu merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi Perwakilan tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan melalui mekanisme PEMILU Pemilu (Pemilihan Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.

18 
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.  Hakikat Pemilihan Umum dan Demokrasi Dari berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai Pemilihan Umum. Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukab siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.  Hakikat Demokrasi

19 
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan system “demokrasi” di berbagai Negara. Menurut Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya, yaitu : 1. Demokrasi formal, ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya denga interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya. 2. Demokrasi permukaan (fade) merupakan gejala yang umum di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver artinya “supaya dilihat oleh orang inggris”. Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik. 3. Demokrasi substantive menempati ranking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantive memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik suatu Negara. Dengan kata lain, demokrasi substantive menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan bukan sekadar agenda demorasi atau agenda politik partai semata. Persoalan utama dalam Negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan

20 
demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merubah lemabaga feodalistik (perilaku yang terpola feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan. Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hokum dan perundang-undangan dan perangkat structural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru dapat dicapai saat individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara untuk dapat teraktualisasikan, saat setiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara tersebut (eksekutif, yudikatif, dan legislative) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lemabag- lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.  
 Pemilihan Umum Pemilihan umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan Negara.tugas para wakil pemerintahan

21 
yang berkuasa adalah melakukan control atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan dapat selalu terlibat dalam proses politik dan secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya. Dalam tatanan demokrasi, Pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam system demokrasi segala perbedaan atau pertentangan kepentingan di masyarakat tidak boleh diselesaikan cara- cara kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan melalui musyawarah (deliberation). Terdapat dalam Qs:Asy-syura:38: ”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan- nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”. Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil:  Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.  Umum berate pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun atau telah/pernah kawun berhak iktu memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar

22 
acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status social.  Bebas berarti setiap warganegara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.  Rahasia berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.  Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu; penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu. Serta semua pihak yang telibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Adil berarti dalam menjalankan pemilu setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. 
Untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL dibutuhkan persyaratan minimal, diantaranya : 1. Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu harus tidak membuka peluang terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu. 2. Peraturan pelaksanaan pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu. 3. Badan/lembaga penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri dan independent, bebas dari campur tangan pemerintah atau partai politik peserta pemilu baik dalam hal kebijakan maupun

23 
operasionalnya serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan. 4. Panitia pemilu di tingkat Nasional maupun daerah harus bersifat mandiri dan independent,bebas dari campur tangan pemerintah atau partai politik peserta pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan. Keterlibatan aparat pemerintahan dalam kepanitiaan pmilu sebatas pada dukungan teknis operasional dan hanya bersifat administratif. 5. Partai politik peserta pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi- saksi ditempat-tempat pemungutan suara.  Hubungan Pemilu dengan Sistem Demokrasi Pemilu memang bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan. Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara berdasarkan itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.

KONSTITUSI

DESKRIPSI MATERI:  KONSTITUSI 
A. Konsep dasar konstitusi 1. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujutkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila


sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No.7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal Yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal- pasal UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang dicantumkan pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilaj secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. 
2. Substansi Konstitusi Negara


Yang dimaksud dengan konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukumtertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti dan sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik negara indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama di alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secraa ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Dengan kata lain, subtansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok- pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.  Kedudukan Pancasila didalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak  bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.  
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, pembukaan UUD 1945 memberikan faktor- faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah daru UUD 1945. Maksudnya adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut: 


a. Dari segi terjadinya, pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara. b. Dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.  Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus.  Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV pembukaan UUD 1945).  Bentuk negara.  Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV pembukaan UUD 1945. c. Menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.  Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.  Setelah berbentuk negara Republik Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945. d. Menurut ilmu hukum, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.  e. Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.  Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.  Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka perjanjian diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan


dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan dunia dan bertekad untuk merdeka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya.  Dalam alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.  Dalam alinea ketiga menyebutkan “atas berkat rahmat Allah Yang Makha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaan saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antar masalah material dan spriritual, antar kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkar ridho dan rahmatnya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.  Dalam alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan


beradab, persatuan Indonesia dan Kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:  a. Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. b. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat. c. Negara Indonesia mempunyai dasar fisafah negara, yaitu Pancasila. 
4. Klasifikasi Konstitusi Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.  Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare   Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution). Yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis


ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution). James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan "cara dan prosedur perubahannya". Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang- undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.  Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution). konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution) . klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara.


Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.  Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution). klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan), Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat, Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri- ciri sebagai berikut : Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum. 
5. Sifat Positif dalam Konstitusi Negara


Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 mempunyai  kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental. a. Sebagi hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia b. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI. UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui sidang tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen II disahkan tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 telah fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140. Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat alat pemerintahannya. Oleh karena itu semua penduduk Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.  

10 
B. Perubahan Konstitusi 1. Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang- Undang Dasar” dalam bahasa Inggris berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi. Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya yang dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktisi implementasinya memiliki cara tersendiri yang telah diatur. Dalam UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. 
2. Perubahan konstitusi di Indonesia UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut:  Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999. Perubahan I UUD 1945 terdiri dari 9 pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Secara

11 
umum inti Perubahan I UUD 1945 menyoroti perihal kekuasaan Presiden (eksekutif). Dalam perubahan ini terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5:”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang,”berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyai:” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, perubahan pasala ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Prresiden, beralih ke tangan DPR.  Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000. Perubahan terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19 Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B; Bab IXA: Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, asal 28G, Pasal  28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, DAN pasal 36C. Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses dialektika yang seruis dan panjang yang mengambarkan komitmen atas upaya penegakan hkum dan HAM.  Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001. Perubahan yang dilakukan terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal7A, Pasal 7B, Pasal 7C, pasal 8, Pasal 11,

12 
Pasal 17; Bab VIIIA :Pasal 22C, Pasal 22D; Bab VIIB: Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA: Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G; Pasal 24, Pasal 24A,Pasal 24B, Pasal 24B, Pasal 24C.[7] Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman  Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002. Beberapa perubahan terdiri atas 2 bab dan 13 pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.[8] Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain: 1. Adanya pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia; 2. Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia; 3. Mencantumkan hak asasi manusia Indonesia; 4. Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara; 5. Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah ; 6. Pembaharuan lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembang tinggi negara. Amandemen konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga Negara 
3. Kedudukan Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen

13 
a. MPR MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden. b. Presiden Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya. Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut: Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945). Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme

14 
ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata. Sebelum ada perubahan, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk mementukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lainn. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan DPR. c. DPR Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Tugas dan wewenang DPR:  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama  Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;  Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan pemerintah.  KeduduaAn DPR sejajar/seimbang dengan Presiden sehingga tidak dapat saling menjatuhkan, maka DPR tidak memproses dan mengambil keputusan terhadap pendapat sendiri, tetapi mengajukannya kepada

15 
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memeutuskan pendapat yang berisi dugaan DPR itu. d. DPD DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. e. BPK BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. f. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat g. Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kewajiban dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan per undang-undangan di bawah Undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang; Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi h. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya

16 
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. i. Komisi Yudisial Berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. Wewenang:  Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;  Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;  Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;  Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).